Pada saat Anda mengajuan Permohonan Pengajuan KPR ke Bank, maka akan ada biaya-biaya yang harus Anda persiapkan sebelum Bank mengucurkan Dana Pinjaman kepada Anda yang biasa disebut Biaya Proses KPR yang meliputi :
A. Biaya yang dikenakan oleh Pihak Bank
1. Provisi
Biaya yang dikenakan oleh Bank kepada Anda sebagai Pemohon
KPR yang besarannya 1% dari total Dana yang Anda dapatkan dari Bank.
2. Administrasi
Biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemohon KPR yang
besarannya ditentukan oleh Pihak Bank.
3. Premi Asuransi Jiwa
Biaya yang diperlukan untuk mengcover Dana Pinjaman Anda ke
Bank jika sewaktu-waktu Anda Meninggal Dunia. Dengan adanya Asuransi Jiwa ini,
Anda tidak perlu khawatir akan meninggalkan Hutang kepada Keluarga Anda sebab
jika Anda Meninggal Dunia, maka Pinjaman KPR Anda otomatis akan terlunasi dan
menjadi milik dari Keluarga Anda. Besaran Biaya yang harus dikeluarkan relatif
yaitu tergantung dari Umur Anda, Lama Angsuran KPR dan Jumlah Uang yang
dikucurkan Bank yang besarannya ditentukan oleh Pihak Bank.
4. Premi Asuransi Kebakaran
Biaya ini juga dikenakan Pihak Bank untuk melindungi Rumah
Anda jika sewaktu-waktu terjadi Resiko Kebakaran yang besarannya ditentukan
oleh Pihak Bank berdasar Lama Angsuran KPR Anda.
5. Saldo yang diendapkan/diblokir
Biaya ini sebenarnya adalah Tabungan Anda yang
diendapkan/diblokir oleh Pihak Bank, yang mana Dana ini akan terpakai saat
dimana telah Jatuh Tempo Masa Angsuran ternyata belum ada Dana masuk di
Rekening Anda. Selanjutnya Pihak Bank tetap akan mengingatkan Anda untuk segera
memenuhi Kewajiban Anda membayar Angsuran. Biasanya besaran Biaya ini adalah
sejumlah Satu kali Angsuran atau bisa juga Pihak bank yang menentukan berapa
besarannya.
B. Biaya yang dikenakan oleh Pihak Notaris Bank
Besaran Biaya ini Pihak Notaris sendiri yang menentukannya
yang meliputi :
1. Cek Sertifikat
Biaya yang diperlukan oleh Pihak Notaris untuk mengecek
keaslian Sertifikat Rumah. Jadi Anda tidak perlu takut untuk misalnya membeli
Rumah yang bersitifikat Ganda karena dari Pihak Bank dan Notaris sudah
melakukan pengecekan tersebut, sehingga jika Kredit Anda disetujui itu berarti
juga bahwa Sertifikat Rumah Anda dinyatakan Asli dan Sah.
2. Perjanjian Kredit (PK)
Perjanjian Kredit yang dilakukan didepan Notaris juga
dikenakan biaya dan Anda sebagai Pemohon Kredit yang menanggungnya. Inti dari
PK adalah bahwa Anda berjanji untuk meminjam sejumlah uang pada Pihak Bank dan
Pihak Bank berjanji untuk memberikan pinjaman sejumlah uang pada Anda. Dalam PK ini diatur dan disepakati jumlah
pinjaman, besar bunga, biaya administrasi, jangka waktu, besar angsuran,
tanggal pembayaran setiap bulannya dan tanggal jatuh tempo.
3. Pengakuan Hutang (PH)
Pengakuan Hutang umumnya selalu dibuat dalam bentuk akta
Notariil, oleh karena itu pembuatannya dilakukan oleh Notaris berdasarkan
kesepakatan para pihak dan penandatanganan pun dilakukan dihadapan Notaris.
Dasar dari pembuatan Akta Pengakuan Hutang (PH) adalah PK. Inti dari Pengakuan
Hutang ini adalah bahwa Anda mengakui telah berhutang sejumlah uang pada Pihak
Bank sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam PK dan Pihak Bank menerima baik
pengakuan Hutang tersebut.
4. Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
Bank akan mengikat Rumah sebagai Jaminan Kredit Anda.
Maksudnya agar Rumah yang akan dijadikan Jaminan tersebut tidak diperjual
belikan kepada pihak lain tanpa sepengatahuan Bank. Hak Tanggungan atau Hipotik
adalah Jaminan yang dibebankan kepada hak-hak atas tanah berikut benda-benda
yang menjadi kesatuannya dengan tanah itu.
5. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Jika Sertifikat yang hendak dijaminkan masih dalam proses
pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik Balik Nama maupun Peningkatan Hak, maka
selain dibuat APHT akan dibuat juga SKMHT.
Dalam SKMHT ini intinya Pengembang memberi kuasa kepada Pihak Bank untuk membebankan Hak tanggungan diatas Hak
Atas Tanah-nya.
Dengan demikian ketika proses di BPN telah selesai maka Pengembang tidak
perlu lagi memberikan Kuasa pada Pihak Bank sehingga Pihak Bank yang akan bertindak berdasarkan Kuasa dari Pengembang sebagaimana dinyatakan dalam SKMHT. Setelah perjanjian dan Akta2 ditandatangani, Notaris akan
mengeluarkan Covernote yang merupakan “Surat Sakti” yang menjadi dasar/pegangan Pihak Bank untuk mencairkan Pinjaman Kredit kepada Anda. Inti dari Covernote adalah bahwa Notaris
memberi keterangan bahwa antara Anda dan Pihak Bank telah melakukan penandatangan Akta2 tersebut dan proses penyelesaian Sertipikat berikut pendaftarannya di BPN
sedang berjalan dan akan selesai dalam waktu tertentu yang secepatnya akan
diserahkan kepada Pihak bank selaku Kreditur sebagai Jaminan Kredit yang dengan demikian Pencairan Kredit
bisa langsung dicairkan cukup dengan jaminan Covernote yg dibuat Notaris.
Dikutip dari berbagai
sumber. Silahkan di Copy-Paste bagi yang membutuhkan.
Incoming
Search :
Perumahan
Murah di Cibinong Bogor, Perumahah Murah Siap Huni, Perumahan DP Murah bisa dicicil, Perumahan Murah Bebas Banjir,
Perumahan Murah dekat PEMDA Cibinong Bogor, Rumah Murah dijual bisa KPR,
Perumahan dekat TOL Cibinong, Perumahan dekat TOL Sentul, Perumahan Murah Bebas
Banjir, Perumahan Murah dekat Mc Donald PEMDA Cibinong Bogor, Perumahan Murah
bisa DP suka-suka, Perumahan Murah bisa KPR, Perumahan Murah Ready Stock,
Perumahan Murah Tanpa DP, Perumahan Murah bebas biaya Surat, Dijual Rumah Murah
di Cibinong Bogor, Perumahan Sederhana Cibinong Bogor, Perumahan Murah dekat
Cibinong City Mall, Perumahan Murah dekat Jalan Raya Sukahati, Perumahan Murah
dekat Sekolah Cibinong Bogor, Perumahan Murah dekat Rumah Sakit Cibinong Bogor.
Griya Raden, Safir Pakansari, Griya Cibinong Asri, Shaffa Residence Cibinong,
Kinan City PEMDA Bogor, Taman Sukahati Permai, Metro Residence Sentul Bogor,
Calista Residence Bojong Gede, Habitat Land Cibinong, Wartawangsa Residence
Cibinong, Nirwana Golden Park Cibinong, Erfina Kencana Cibinong, Parama
Residence Cibinong, Vila Bogor Indah, Nuansa Alam Residence Cibinong, Firjinya
Residence Cibinong, Gardenia Residence Cibinong, Vivo Sentul, Sentul City,
Grand Sentul, Acropolis De Wijaya, Acropolis De Karadenan, Puri Nirwana 1
Cibinong, Puri Nirwana 2 Cibinong, Puri Nirwana 3 Cibinong, Bogor Gading
Residence. Apartemen Menara Cibinong, Apartemen Menara Apernas Gaperi, Vivo
Sentul Galleria.